Senin, 25 November 2024

36 Ribu Hutan Produksi Akan Alih Fungsi Jadi Kawasan IKN, KLHK Tunggu Permohonan Dari Otorita IKN

Koresponden:
Er Riyadi
Jumat, 8 Juli 2022 6:53

Isran Noor, Gubernur Kaltim, saat mengikuti rakor KLHK persiapan pelepasan hutan produksi jadi wilayah IKN/ Foto: Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) berencana melepaskan 36.832 hektare hutan produksi di kawasan IKN.

Puluhan ribu hektare hutan produksi itu akan dikonversi guna persiapan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Rencana peralihan status hutan produksi dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar oleh KLHK RI.

Berikut rincian hutan yang bakal beralih fungsi, hutan produksi konversi (HPK) seluas 36.647 hektare dan hutan produksi seluas 185 hektare.

Herban Heryandana Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan KLHK RI, menyebut proses pelepasan kawasan hutan produksi untuk areal yang berada di kawasan IKN. 

"Kami telah menyiapkan dokumen-dokumen dan membentuk tim terpadu. Guna melakukan percepatan dan konsolidasi tim terpadu untuk pengkajian lapangan," kata Herban, Jumat (8/7/2022).

"Saat ini kami juga sedang menunggu permohonan yang disampaikan Badan Otorita IKN untuk pelepasan kawasan hutan di wilayah IKN," sambungnya.

Sementara itu, Isran Noor, Gubernur Kaltim, menyebut rakor persiapan pelepasan kawasan hutan di areal IKN, penting dan strategis dalam upaya percepatan pembangunan IKN, terutama untuk tahapan awal di kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP).

"Saya akan sampaikan ini kepada Kepala Badan Otorita IKN untuk segera membuat surat permohonan pelepasan kawasan hutan di wilayah IKN," ungkapnya.

"Kita harapkan pembangunan IKN ini segera dilaksanakan dan berjalan lancar," pungkas Isran. (adv/kominfo)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews