DIKSI.CO, SAMARINDA - Aksi tiga remaja badung berinisial FA (15), DA (16) dan DN (16) yang diketahui tega mengagahi remaja putri, sebut saja Bunga pada Minggu 8 Mei kemarin kini harus mendekam lama di balik kurungan besi.
Kasus yang berhasil diungkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda pada Selasa (8/6/2021) lalu ini telah memutuskan ketiga remaja laki-laki itu sebagai tersangka dan diancam kurungan 15 tahun penjara.
Oleh polisi, ketiga remaja ini disangkakan dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Meski mereka masih di bawah umur, proses hukum tetap berlanjut. Hanya saja perlakuan penahan dan masa penanganan kasusnya di kepolisian yang berbeda dengan pelaku kejahatan berusia dewasa," terang Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Darma Sena, melalui Kasubnit PPA, Ipda Suhat, Sabtu (12/6/2021) siang tadi.
Suhat menjelaskan, selama 15 hari proses penyidikan. FA (15), DA (16) dan DN (16) dijebloskan di sel tahanan titipan yang dimiliki Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda.
"Tujuannya adalah untuk memisahkan anak-anak itu dari tahanan dewasa. Dan nanti setelah proses penyidikannya memasuki tahap pelimpahan maka mereka akan kami dipindahkan ke Lapas Khusus Anak di Tenggarong," jelasnya.