DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan teguran kepada 3 kepala daerah di Kalimantan Timur karena membuat kerumunan massa saat pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) Pilkada di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Diketahui 3 kepala daerah Kaltim yang disemprot yakni Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, Wakil Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud, dan Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang.
Menanggapi hal ini Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, buka suara terkait teguran yang diberikan Kemendagri kepada kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan tersebut.
"Ini kan sudah diimbau dari Kemendagri agar semua peserta, calon kepala daerah menghindari terjadi penularan Covid-19. Tapi ya ini susah juga ya, sudah diberitahu tapi masih begitu," kata Isran Noor saat ditemui disela-sela kegiatan Supervisi Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto, ke Kampung Tangguh Sumber Rejo Balikpapan, pada Kamis (17/9/2020).
Saat ditanya mengenai sanksi apa yang akan diberikan oleh Gubernur kepada kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan ini, Isran menjawab semuanya tergantung kepada KPU maupun pihak-pihak yang mengawasi Pilkada ini.
"Tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi. Kalau misalnya dia (bapaslon yang melanggar protokol) mau disanksi, dianulir, diskualifikasi itu ya urusan KPU atau Bawaslu," katanya.