Prabowo Teken Perpres 79 Tahun 2025, Gaji Pensiunan PNS Naik?

DIKSI.CO – Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 sebagai bagian dari pembaruan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025.
Peraturan ini ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan mulai berlaku sejak 30 Juni 2025. Salah satu poin yang paling menarik perhatian publik adalah rencana kenaikan gaji bagi ASN aktif, TNI/Polri, dan pejabat negara.
Dalam lampiran Perpres tersebut, khususnya pada poin ke-6 halaman 3, disebutkan secara eksplisit bahwa pemerintah berkomitmen untuk menaikkan gaji ASN, terutama bagi profesi strategis seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh. Selain itu, gaji TNI/Polri dan pejabat negara juga akan mengalami penyesuaian.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara sekaligus mendorong kualitas pelayanan publik. Pemerintah menilai bahwa peningkatan gaji akan berdampak positif terhadap motivasi kerja dan profesionalisme ASN.
“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” tulis poin 6 halaman 3 lampiran Perpres 79 Tahun 2025, dikutip Senin (13/10/2025).
Meski Perpres 79 Tahun 2025 secara eksplisit hanya menyebutkan kenaikan gaji bagi ASN aktif, banyak pihak berharap bahwa pensiunan PNS juga akan mendapatkan penyesuaian gaji. Hal ini mengingat tren sebelumnya di mana kenaikan gaji ASN aktif biasanya diikuti oleh penyesuaian besaran pensiun.
Namun gaji pensiunan PNS naik maupun penambahan gaji ASN hingga TNI/Polri secara umum tidak rutin terjadi setiap tahunnya.
Sebab hal ini akan sangat bergantung pada keputusan pemerintah.
Besaran Gaji Pensiunan PNS Saat Ini
Ketentuan terakhir mengenai besaran gaji pensiunan dan penerima pensiun diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Besaran pensiun pokok PNS disesuaikan dengan golongan jabatan terakhir, dengan rincian sebagai berikut:
– PNS Golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
– PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
– PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
– PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
Dengan begitu perlu diingat, informasi terkait gaji pensiunan PNS naik belum bisa dipastikan mengingat belum ada aturan baru dari pemerintah. Sehingga gaji para pensiunan abdi negara masih berdasarkan kebijakan yang berlaku mulai 1 Januari 2024 kemarin.
Kata Taspen
Mengenai hal ini, PT Taspen (Persero) akhirnya angkat bicara.
Dimana perusahaan pelat merah tersebut mengungkapkan jika kabar soal Rapel Gaji Pensiunan PNS akan Naik di November 2025, merupakan kekeliruan.
Dalam pernyataannya, pihak Taspen menyebut bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintahterkait kenaikan gaji pensiun PNS, apalagi jadwal pencairan rapel yang disebut-sebut akan dilakukan bulan depan.
“Belum ada kebijakan baru yang mengatur kenaikan gaji pensiunan. Kami masih menunggu arahan resmi dari pemerintah,” jelas Taspen dalam keterangannya.
Taspen menjelaskan bahwa kebijakan soal gaji pensiunan berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN-RB, sementara Taspen hanya berperan sebagai pelaksana pembayaran. Saat ini, rencana penyesuaian gaji pensiun disebut masih dalam tahap pembahasan internal pemerintah.
Taspen mengimbau para pensiunan agar tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di media sosial atau grup pesan singkat, terutama yang menyebut adanya pencairan dana dalam waktu dekat.
“Segala bentuk kenaikan atau perubahan nilai pensiun baru bisa dijalankan setelah ada keputusan resmi dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau Perpres, Pastikan selalu mengecek informasi melalui kanal resmi Taspen seperti website, akun media sosial terverifikasi, atau datang langsung ke kantor cabang,” tambah keterangan tersebut.
Terakhir, Taspen menegaskan akan segera menyesuaikan sistem pembayaran begitu ada keputusan resmi dari pemerintah.
Perincian Nominal Gaji dari Istana
Dikabarkan sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari mengungkapkan, pemerintah membutuhkan anggaran triliunan rupiah untuk menaikkan gaji para ASN pada tahun ini.
Ia mengatakan, anggaran untuk 4,7 juta ASN saat ini sebesar Rp 178,2 triliun per tahun.
Maka dari itu, jika ingin merealisasikan kenaikan gaji ASN pada tahun ini, pemerintah kata Qodari butuh tambahan anggaran Rp 14,24 triliun, sehingga belanja gaji per tahun menjadi Rp 192,44 triliun.
Qodari menegaskan, pemerintah masih harus mencari ruang fiskal, sebelum merealisasikan kenaikan gaji pada tahun ini sebagaimana yang telah termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 79/2025.
“Intinya diperlukan perhitungan keuangan dan kondisi keuangan yang lebih baik,” ucap Qodari.
Ia juga belum bisa memastikan apakah pemerintah akan bisa mengeksekusi kenaikan gaji ASN hingga pejabat negara, termasuk TNI/Polri pada tahun ini atau tidak.
Sebab, berdasarkan pengalaman kebijakan-kebijakan pemerintahan terdahulu, rencana kebijakan yang termuat dalam RKP memang belum tentu dapat dilaksanakan pemerintah selama tahun berjalan.
“Sampai saat ini, kebijakan kenaikan gaji belum dapat dipastikan, pengalaman menunjukkan bahwa ada rencana-rencana kebijakan yang tercantum dalam RKP, tapi tidak atau belum bisa dilakukan di tahun yang bersangkutan, dan sebetulnya kenaikan gaji untuk ASN itu baru tahun lalu mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024. Jadi terakhir baru tahun lalu naik gaji” katanya.
(*)