Update Terbaru Gugatan Tutut Soeharto ke Menkeu Karena Dicekal ke Luar Negeri
DIKSI.CO – Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto menggugat Menteri Keuangan Republik Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan itu dilayangkan setelah Tutut dilarang bepergian ke luar negeri akibat ditetapkan sebagai penanggung utang negara terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Pejabat Humas PTUN Jakarta, Febriana Permadi, membenarkan bahwa gugatan telah terdaftar secara resmi.
“Iya betul. Namun, belum dilaksanakan pemeriksaan persiapan,” ujar Febriana , dikutip dari CNNIndonesia, Kamis (18/9).
Dalam salinan gugatan yang diterima media, Tutut menyatakan keberatan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 yang menjadi dasar pencekalan dirinya ke luar negeri.
Ia disebut sebagai penanggung utang dari dua perusahaan, yakni PT Citra Mataram Satriamarga Persada (CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatama Persada (CBMP), yang diklaim memiliki tunggakan terkait BLBI.
Dalam petitum gugatan, Tutut meminta agar PTUN Jakarta menyatakan Menteri Keuangan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memerintahkan pencabutan keputusan tersebut.
Ia juga meminta agar datanya dihapus dari basis data pencekalan bepergian ke luar negeri di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa gugatan tersebut telah dicabut.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam keterangannya usai Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Kamis (18/9), menyampaikan bahwa dirinya telah menjalin komunikasi langsung dengan Tutut terkait masalah tersebut.
“Saya dengar sudah dicabut barusan. Bahkan beliau juga sempat titip salam buat saya,” kata Purbaya kepada awak media.
Meski demikian, hingga Jumat (19/9), sistem informasi perkara PTUN Jakarta masih menunjukkan status gugatan sebagai “dalam tahap pemeriksaan persiapan”.
Belum ada informasi resmi dari pengadilan mengenai pencabutan secara administratif. (*)