Nasional

Ungkap Rangkap Jabatan BUMN, DPR RI: Indikasi Konflik Kepentingannya Sangat Kuat

DIKSI.CO – Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka mengusulkan larangan bagi pejabat eselon I dan II di kementerian untuk merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Usulan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama sejumlah akademisi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Rieke menilai rangkap jabatan di level pejabat tinggi kementerian dapat menimbulkan konflik kepentingan terutama jika pejabat tersebut juga memiliki kewenangan dalam penugasan dan pengelolaan dana untuk BUMN yang diawasinya.

“Para Dirjen dan pejabat eselon I maupun II tidak seharusnya merangkap jabatan sebagai komisaris. Indikasi konflik kepentingannya sangat kuat, apalagi jika BUMN yang bersangkutan menerima penugasan dari negara,” ujar Rieke dalam rapat.

Politikus PDI Perjuangan ini juga menyoroti data yang menunjukkan adanya 39 pejabat di Kementerian Keuangan yang merangkap jabatan sebagai komisaris di berbagai BUMN.

Hal ini dinilainya berpotensi melemahkan fungsi pengawasan dan memperbesar risiko penyalahgunaan wewenang.

“Ada 39 komisaris dari Kemenkeu yang duduk di BUMN yang menerima penugasan negara. Ini berbahaya, karena dana APBN yang dikucurkan melalui kementerian tersebut, bisa dikendalikan oleh pejabat yang juga menjabat di BUMN,” tambahnya.

Rieke merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya telah melarang menteri dan wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai komisaris maupun direksi BUMN.

Menurutnya, semangat dari putusan MK itu seharusnya diperluas dalam revisi Undang-Undang BUMN yang saat ini tengah dibahas di DPR.

“Putusan MK itu harus menjadi landasan. Tidak cukup hanya melarang menteri dan wakil menteri, tapi juga harus mencakup jajaran eselon tinggi di kementerian,” pungkasnya. (*)

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button