DIKSI.CO, SAMARINDA – Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda resmi memberlakukan sistem satu arah (SSA) di Jalan Abul Hasan mulai Rabu (24/9/2025).
Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mengurai kemacetan di kawasan pusat kota sekaligus mendorong perubahan perilaku masyarakat menuju tata kota yang lebih tertib dan teratur.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu menjelaskan bahwa penerapan SSA didasarkan pada hasil kajian dan survei lalu lintas yang menunjukkan tingkat kepadatan jalan sudah mengkhawatirkan.
“Dari analisis kami, rasio volume terhadap kapasitas (V/C ratio) sudah mencapai tingkat D hingga E. Jika dibiarkan hingga mencapai tingkat F, maka lalu lintas di kawasan ini akan lumpuh total,” ujarnya.
Penerapan SSA dilakukan tidak hanya sebagai solusi jangka pendek atas kemacetan, tetapi juga sebagai upaya mendorong masyarakat dan pelaku usaha beradaptasi dengan kondisi kota yang berkembang.
Selain volume kendaraan, Dishub menyoroti masalah parkir liar yang kerap menjadi penyebab utama kemacetan, khususnya di kawasan Central Business District (CBD), termasuk Jalan Abul Hasan.
Hotmarulitua menegaskan bahwa pelaku usaha harus bertanggung jawab menyediakan lahan parkir bagi pelanggan.
“Parkir di tepi jalan muncul karena ada aktivitas ekonomi. Jadi, pelaku usaha harus menyediakan ruang parkir sendiri atau mempertimbangkan lokasi lain. Kalau tidak, akan mengganggu kepentingan pengguna jalan lainnya,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa ketiadaan lahan parkir akan berdampak secara psikologis pada konsumen, yang cenderung enggan datang ke tempat usaha yang tidak representatif.
“Ini bagian dari edukasi. Kita ingin membentuk kebiasaan baru. Kalau tempat usaha tidak ada parkirnya, konsumen pasti malas datang. Maka pelaku usaha akan terdorong mencari lokasi yang lebih tertata,” lanjutnya.
Untuk memastikan kelancaran SSA, Dishub bekerja sama dengan Satlantas Polresta Samarinda akan melakukan penjagaan intensif selama satu hingga dua minggu pertama.
Penyesuaian juga dilakukan pada siklus lampu lalu lintas di simpang Jalan Abul Hasan dan Jalan Agus Salim, yang kini diubah dari empat fase menjadi tiga fase agar arus kendaraan lebih lancar.
Tak hanya itu, Dishub juga memberlakukan pembatasan aktivitas kendaraan besar.
Truk roda enam dilarang memasuki Jalan Abul Hasan pada pukul 06.00 hingga 21.00. Aktivitas bongkar muat hanya diperbolehkan di malam hari.
“Kami sudah siapkan rambu-rambu, dan penindakan akan dilakukan bersama Satlantas. Pengawasan juga akan dibantu dengan pemantauan CCTV,” kata Hotmarulitua.
Dishub berharap masyarakat mendukung dan mematuhi kebijakan ini sebagai bagian dari proses transformasi Samarinda menuju kota yang lebih tertib, beradab, dan nyaman bagi semua pengguna jalan.
“Semua ini demi kebaikan bersama. Samarinda sedang berbenah. Tata kota yang rapi dan lalu lintas yang lancar adalah bagian dari kemajuan,” pungkasnya. (*)