Kritik KPU yang Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres, Deddy Sitorus: Pejabat Publik Tak Punya Privasi
DIKSI.CO – Komisi II DPR RI mengkritik keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Yevry Sitorus.
Deddy menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan semangat keterbukaan dan transparansi yang seharusnya dijunjung tinggi dalam proses demokrasi, terutama dalam pemilihan pemimpin nasional.
“Saya enggak sependapat karena untuk pejabat publik seharusnya semua terbuka. Bisa diakses publik itu bentuk dari hak warga negara, supaya tidak membeli kucing dalam karung,” ujar Deddy, Senin (15/9).
Ia menegaskan, beberapa dokumen seperti ijazah, KTP, rekam medis, hingga daftar riwayat hidup seharusnya dapat diakses publik, mengingat calon presiden dan wakil presiden akan memegang jabatan strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Begitu menjadi pejabat publik, capres-cawapres tak lagi memiliki privasi. Semua pejabat publik yang dipilih itu harus ada keterbukaan, bahkan birokrat juga,” ucapnya.
Deddy juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menurutnya seharusnya dijadikan rujukan utama dalam menyusun aturan keterbukaan dokumen calon pejabat negara.
Sebelumnya, KPU menetapkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang menyatakan 16 jenis dokumen capres-cawapres sebagai informasi yang dikecualikan.
Dokumen-dokumen tersebut mencakup KTP, ijazah, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), rekam medis, hingga daftar riwayat hidup.
Ketua KPU RI, Mochamad Afifuddin, menyatakan bahwa keputusan itu merupakan bentuk penyesuaian terhadap UU KIP, di mana data pribadi hanya dapat diakses dengan persetujuan dari pemilik data.
“Kami menyesuaikan dengan ketentuan perlindungan data pribadi dalam UU KIP. Tanpa persetujuan pemilik, dokumen pribadi tidak dapat dipublikasikan,” pungkasnya. (*)