Kejati Kaltim kaltim Periksa Isran Noor, Dalami Aliran Dana Hibah DBON
DIKSI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) memeriksa mantan Gubernur Kaltim, Isran Noor pada Senin (22/9/2025) hari ini.
Pemeriksaan Isran Noor ini untuk dimintai keterangannya terkait dengan aliran dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim senilai Rp100 miliar yang saat ini masih diusut Kejati Kaltim.
Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto membenarkan pemeriksaan Isran Noor ini berkaitan dengan kasus DBON.
“Jadi, pada hari ini, tim penyidik tindak pidana khusus pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah melakukan pemeriksaan saudara IN selaku mantan Gubernur Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Timur. Dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam dugaan perkara DBON,” jelas Toni kepada awak media pada sore, tepatnya setelah penyidik Korps Adhyaksa telah selesai memeriksa keterangan Isran Noor.
Lanjut diungkapkannya, Isran Noor diperiksa pada hari ini oleh penyidik di lantai enam gedung Kejati Kaltim. Mantan Gubernur itu diinformasikan datang sekira pukul 11.00 Wita dan baru selesai sekira pukul 17.18 Wita.
“Pemeriksaan dilakukan oleh tim selama 7 jam, ya seputar masalah DBON,” tambahnya.
Ditanya mengenai materi pertanyaan yang digali dari Isran Noor, Toni menjawab kalau hal tersebut berada di bawah kewenangan penyidik secara langsung. Dan materi tersebut ditegaskan bersifat rahasia sehingga belum bisa diketahui secara luas. Terlebih penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah DBON masih terus berlanjut.
“Saya enggak bisa ekspos itu. Hasil nanti tunggu perkembangan dari penyidikan,” tegasnya.
Sementara saat ditanya kerugian negara, Toni juga belum bisa memastikan. Sebab pihak auditor keuangan, yakni BPK-P Kaltim masih terus bekerja.
“Kita masih menunggu pastinya. Kalau dugaan sementara, kemarin sudah disebutkan sekitar puluhan miliar,” tandasnya.
Untuk diketahui, kasus posisi berawal dari adanya pemberian dana hibah kepada DBON yang bersumber pada APBD Provinsi Kalimantan Timur senilai Rp100 miliar. Di mana tersangka Agus Hari Kesuma sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kaltim, selaku pemberi dana hibah menyetujui pendistribusian/ menyalurkan dana hibah kepada pihak lain selain organisasi DBON, yang bertentangan dengan tata kelola pengelolaan dana hibah dan perjanjian dana hibah itu sendiri serta menyetujui pencairan dana hibah yang tidak didukung dengan dokumen yang sah.
Sedangkan tersangka Zairin Zain sebagai Kepala Pelaksana Sekretariat Lembaga DBON Provinsi Kaltim selaku penerima dana hibah menyalurkan dana hibah kepada pihak lain yang bertentangan dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan tidak melakukan pertanggungjawaban secara tidak sah.
Sehingga dalam proses pemberian dan pengelolaan tidak dilaksanakan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik itu dalam kaitannya dengan pengelolaan keuangan negara, keuangan daerah maupun ketentuan pengelolaan dana hibah. Sehingga terjadi perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah atau tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka, yang dalam hal ini kerugian keuangan negara yang ditimbulkan berdasarkan hasil penyidikan kurang lebih puluhan milyar rupiah, namun angka pasti masih menunggu hasil resmi perhitungan kerugian keuangan negara
(tim redaksi)