Hukum & Kriminal

Kasus Korupsi Perusda BKS, Kejati Kaltim Tetapkan Tersangka Baru

DIKSI.CO  – Perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan pada Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) periode tahun 2017 hingga 2020 masih terus berkembang.

Terbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka baru.

Tersangka berinisial A, yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT Kace Berkah Alam, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

“Tersangka A kami tetapkan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan fakta-fakta yang terungkap dalam proses persidangan perkara sebelumnya. Penahanan dilakukan pada hari ini untuk kepentingan penyidikan,” ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, dalam keterangannya, Kamis (25/9/2025) malam.

Penahanan terhadap tersangka A dilakukan di Rutan Kelas I Samarinda selama 20 hari kedepan. Keputusan penahanan didasarkan pada pertimbangan ancaman hukuman di atas lima tahun serta kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan (4) huruf a KUHAP.

Tersangka A dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, tersangka A memiliki peran aktif dalam kerja sama jual beli batu bara antara Perusda BKS dan PT Kace Berkah Alam pada tahun 2019.

Kesepakatan kerja sama tersebut dilakukan tanpa melalui mekanisme dan persetujuan yang sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk tanpa adanya kajian kelayakan, analisis risiko bisnis, serta persetujuan dari Dewan Pengawas maupun Kuasa Pemilik Modal (KPM), dalam hal ini Gubernur Kalimantan Timur.

Dana investasi yang diterima PT Kace Berkah Alam dari Perusda BKS tercatat sebesar Rp7,19 miliar, namun tidak ada pengembalian dana kepada Perusda BKS hingga saat ini.

“Tersangka A tidak hanya menerima aliran dana tanpa prosedur yang benar, tetapi juga menginisiasi kerja sama fiktif dengan pihak lain, termasuk PT Raihmadan Putra Berjaya, yang tidak memiliki izin usaha pertambangan. Ini menunjukkan peran aktif dan kesengajaan dalam tindak pidana korupsi ini,” tegas Toni Yuswanto.

Toni juga menjelaskan bahwa modus operandi dalam kasus ini menunjukkan tata kelola keuangan perusahaan daerah yang sangat buruk dan melanggar berbagai ketentuan, mulai dari Undang-Undang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah tentang BUMD, hingga Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Kalimantan Timur, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp21.202.001.888. Dari jumlah tersebut, tindakan yang melibatkan tersangka A bersama terdakwa Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka sebagai Direktur Utama Perusda BKS, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp7,19 miliar.

Kasus ini merupakan kelanjutan dari proses hukum terhadap empat terdakwa lain yang telah lebih dahulu disidangkan, yakni Idaman Ginting Suka, Nurhadi Jamaluddin, Syamsul Rizal, dan M. Noor Herryanto.

“Kami tegaskan bahwa Kejati Kaltim akan terus mendalami dan menindaklanjuti setiap fakta hukum yang berkembang, guna memastikan semua pihak yang terlibat dalam perkara ini mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Toni Yuswanto.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara korupsi ini hingga ke akarnya. Penelusuran terhadap pihak-pihak lain yang turut menikmati atau terlibat dalam aliran dana korupsi juga masih terus dilakukan.

Langkah Kejati Kaltim ini mendapat dukungan dari masyarakat yang mengharapkan penegakan hukum yang tegas dan transparan, terutama dalam pengelolaan keuangan daerah dan BUMD.

(tim redaksi)

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button