Gelar Aksi di Kejati, AMAK Kaltim Desak Pengusutan Sejumlah Kasus di Lingkungan Pemprov
DIKSI.CO – Sejumlah dugaan pelanggaran yang terjadi di tubuh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali disuarakan Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) Kalimantan Timur.
Pada Senin, 22 September 2025, AMAK Kaltim menggelar aksi di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Jalan Bung Tomo, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda.
Dalam aksinya, AMAK Kaltim mendesak agar Kejati Kaltim mengusut tuntas sejumlah dugaan pelanggaran di Pemprov Kaltim.
“Kami ke sini meminta Kejati sigap bergerak. Karena banyak permasalahan yang terjadi, mulai dari persoalan dana hibah ratusan miliar, korupsi, kolusi dan nepotisme di tubuh Pemprov Kaltim,” tegas Rijal Mukmin, Koordinator Lapangan AMAK Kaltim.
Dirincikannya, sejumlah permasalahan yang terjadi menyasar berbagai sektor. Mulai dari dugaan pemborosan anggaran, tidak transparannya pemilihan direksi BUMD hingga pemilihan Dewan Pengawas RSUD.
“Ada alokasi dana sebesar Rp1,7 miliar untuk jasa influencer dalam P-RKPD 2025. Anggaran sebesar itu tidak jelas, baik dari mekanisme penerimanya? berapa jumlahnya? berapa pertanggungjawabannya? Sementara desa wisata yang seharusnya menjadi prioritas pembangunan ekonomi masyarakat hanya memperoleh Rp250 juta,” tekan Rijal.
Pemaparan ini tentu menjadi sorotan serius, sebab sejumlah pelanggaran yang disebut terjadi karena dugaan kebijakan keliru, dan tata kelola pemerintahan yang sarat dengan penyalahgunaan kewenangan.
“Ini adalah bentuk nyata pemborosan dan bukti bahwa kepentingan pencitraan lebih diutamakan daripada kepentingan rakyat.
Selain itu, proses seleksi Direksi BUMD Kalimantan Timur tahun 2025 juga menunjukkan gejala kuat praktik KKN,” tambahnya.
Untuk diketahui, AMAK Kaltim sedikitnya menyampaikan lima tuntutan dalam aksinya. Berikut lima tuntutannya ;
1. Membuka penyelidikan resmi terkait alokasi Rp1,7 miliar untuk jasa
realisasi anggarannya.
2. Memeriksa dan menyidik proses seleksi Direksi BUMD Kaltim 2025 tertutup, guna memastikan tidak terdapat unsur kolusi, nepotisme, dan penyalahgunaan jabatan.
3. Mengusut dugaan konflik kepentingan dalam penunjukan Dewan Pengawas RSUD Kaltim 2025-2030, terutama rangkap jabatan pejabat aktif.
4. Memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk perangkat daerah, panitia seleksi, dan pejabat penetap kebijakan, untuk dimintai keterangan secara hukum.
5. Mengambil langkah penindakan hukum tegas apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi, kolusi, nepotisme, atau penyalahgunaan wewenang, serta menyampaikan proses hukum secara terbuka kepada publik.
(tim redaksi)