Nasional

DPR Bahas Revisi UU BUMN, Status Direksi dan Komisaris Berpotensi Kembali Jadi Penyelenggara Negara

DIKSI.CO – DPR tengah membahas revisi Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Salah satu isu krusial yang mencuat adalah wacana mengembalikan status direksi dan komisaris BUMN sebagai penyelenggara negara.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, usulan ini mengemuka setelah adanya banyak masukan publik yang mempertanyakan status pejabat BUMN saat ini.

“Banyak masukan mengenai pejabat BUMN bukan penyelenggara negara. Nah, itu sedang dibahas kemungkinan akan dikembalikan lagi seperti semula,” ujar Dasco, Selasa (23/9/2025).

Sebagai informasi, Pasal 9G dalam UU No. 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 19 Tahun 2023 menyebutkan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.

Padahal, dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, penyelenggara negara didefinisikan sebagai pejabat yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, yudikatif, serta jabatan strategis lain yang berkaitan langsung dengan pengelolaan negara.

Mereka diwajibkan melaporkan dan mengumumkan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perubahan status tersebut sebelumnya sempat memicu polemik.

Pasalnya, kerugian yang dialami BUMN dikhawatirkan tidak lagi dianggap sebagai kerugian negara, sehingga aparat penegak hukum menghadapi tantangan dalam menjerat kasus korupsi di lingkungan BUMN.

Namun demikian, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa penghapusan status penyelenggara negara tidak serta merta melemahkan penegakan hukum.

“Kalau yang namanya korupsi ya, siapa pun yang terlibat pasti dilakukan (tindakan hukum), apalagi kalau dilakukan atas itikad buruk,” ujar Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/5/2025).

Ia memastikan bahwa pejabat BUMN tetap dapat diproses secara hukum jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi, meskipun tidak berstatus sebagai penyelenggara negara. (*)

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button