Bahas Persoalan Tapal Batas Bontang–Kutim, Akademisi Unmul Beri Usul Diselesaikan dengan Mekanisme Referendum

DIKSI.CO – Akademisi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Alias Castro buka suara terkait sengketa batas wilayah antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Castro menilai penyelesaian masalah tersebut seharusnya tidak hanya berfokus pada kepentingan pemerintah daerah, melainkan mengutamakan aspirasi masyarakat yang terdampak langsung.

Pernyataan itu ia sampaikan menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Kutim terkait sengketa wilayah Sidrap.

Menurut Herdiansyah, praktik penyelesaian tapal batas kerap kali mengabaikan suara warga sebagai pihak yang paling berkepentingan.

“Sejak awal saya sudah mengingatkan, persoalan tapal batas mestinya dikembalikan kepada masyarakat. Suara warga harus menjadi pegangan utama,” ujarnya, Sabtu (20/9/2025).

Ia mengusulkan, salah satu opsi yang bisa dipertimbangkan adalah mekanisme referendum.

Cara tersebut diyakini dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk menentukan pilihan apakah ingin bergabung dengan Bontang atau Kutim.

“Yang berselisih selama ini pemerintah daerah, sementara warganya jarang didengar. Kalau masyarakat diberi ruang untuk menentukan, itulah legitimasi yang paling kuat. Dalam kajian internasional hal ini dikenal dengan prinsip self determination. Bukan untuk merdeka, melainkan untuk mengetahui sikap mayoritas,” jelasnya.

Lebih lanjut, Herdiansyah meyakini masyarakat akan memilih wilayah yang memberi kemudahan dalam pelayanan publik dan administrasi.

“Tidak ada orang yang mau memilih wilayah yang justru menyulitkan mereka. Karena itu, referendum bisa menjadi solusi yang lebih objektif,” pungkasnya. (*)

Exit mobile version