Hukum & Kriminal

Respon Menteri Agama Usai Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji 2025

DIKSI.CO – Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2025 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan tersebut mencakup dua isu utama, yaitu dugaan monopoli pasar dalam penyediaan layanan haji dan pengurangan spesifikasi konsumsi makanan yang diterima oleh jemaah haji.

Peneliti ICW, Wana Alamsyah, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil investigasi pihaknya, terdapat dugaan monopoli pasar dalam pemilihan penyedia layanan.

Menurut ICW, dua perusahaan yang menyediakan layanan haji tersebut dimiliki oleh satu individu yang menguasai sekitar 33% dari total pasar layanan haji untuk sekitar 203.000 jemaah.

Hal ini, kata Wana, berpotensi melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Monopoli pasar ini mengarah pada praktik yang merugikan jemaah dan merusak persaingan yang sehat,” kata Wana.

Selain itu, ICW juga menyoroti masalah pada konsumsi makanan jemaah haji.

Berdasarkan investigasi, ditemukan bahwa makanan yang disediakan kepada jemaah haji hanya mengandung sekitar 1.715 hingga 1.765 kalori, jauh di bawah standar kebutuhan gizi yang disarankan, yakni sekitar 2.100 kalori per individu menurut Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 Tahun 2019.

Wana menambahkan, dugaan pengurangan kualitas konsumsi ini berpotensi merugikan kesehatan jemaah haji yang menjalani ibadah dalam kondisi fisik yang cukup berat.

ICW juga menemukan adanya dugaan pungutan yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap konsumsi yang sudah dialokasikan pemerintah, yang diperkirakan menambah keuntungan hingga Rp 50 miliar.

Menanggapi laporan tersebut, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dengan tegas membantah adanya masalah dalam penyelenggaraan haji 2025.

“Sudah, sudah, enggak ada masalah,” ujarnya saat ditemui di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, pada Minggu (10/8/2025) malam.

Nasaruddin mengklaim bahwa dirinya sudah memberikan klarifikasi terkait isu tersebut dan menyatakan bahwa tidak ada masalah dalam penyelenggaraan haji tahun depan.

Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai pembelaannya, Nasaruddin memilih untuk tidak memberikan penjelasan dan langsung meninggalkan lokasi.

“Sudah diklarifikasi, sudah diklarifikasi,” tuturnya singkat.

Sebelumnya, ICW melaporkan dua isu tersebut ke KPK pada Selasa (5/8/2025) lalu.

Laporan ini menjadi sorotan publik mengingat pentingnya transparansi dalam penyelenggaraan ibadah haji, yang melibatkan ribuan jemaah dari Indonesia setiap tahunnya.

Meskipun Menag membantah adanya masalah, laporan ICW dan dugaan pelanggaran yang disampaikan tetap menjadi perhatian.

KPK diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan ini untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam pelaksanaan ibadah haji 2025.

Penyelenggaraan haji yang transparan dan berkualitas sangat penting, mengingat besarnya jumlah jemaah yang terlibat dan kepercayaan publik yang harus dijaga.

Penyelesaian masalah ini akan menentukan apakah penyelenggaraan haji ke depan dapat berlangsung dengan lebih baik dan lebih adil.(*)

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button