Pemkot Samarinda Ajukan Dua Raperda di Luar Propemperda, Salah Satunya Soal Pajak dan Retribusi
DIKSI.CO, SAMARINDA – Wali Kota Samarinda, Andi Harun menghadiri Rapat Paripurna DPRD Samarinda masa persidangan II tahun 2025 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna lantai 2 Gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, pada Rabu (20/8/2025).
Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian penjelasan eksekutif atas dua usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Dalam kesempatan itu, Andi Harun menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk respons cepat pemerintah terhadap dinamika pembangunan dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
“Proses pembahasan dan penetapan Raperda di luar Propemperda menunjukkan bahwa pemerintah dan DPRD mampu bekerja sinergis menghadapi tantangan dan peluang yang berkembang pesat, sekaligus memastikan adanya payung hukum yang tepat dan cepat,” kata Andi Harun di hadapan anggota dewan.
Salah satu Raperda yang diajukan adalah perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurut Andi Harun, usulan perubahan tersebut merupakan tindak lanjut dari evaluasi pemerintah pusat.
Beberapa poin penting yang akan disesuaikan dalam perubahan Perda ini meliputi subjek dan objek pajak, struktur tarif retribusi, hingga mekanisme pemungutan yang kini diarahkan untuk sejalan dengan regulasi nasional terbaru.
“Penyesuaian ini akan meningkatkan transparansi, memperkuat pelayanan publik, serta menjaga keseimbangan antara potensi fiskal daerah dengan kemampuan masyarakat,” jelasnya.
Lebih jauh, Andi Harun menekankan bahwa perubahan regulasi ini juga diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan mendukung pertumbuhan UMKM di Samarinda.
Ia berharap DPRD dapat mengkaji usulan Raperda secara objektif dan proporsional.
“Semoga pembahasan berjalan konstruktif sehingga keputusan yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat Samarinda,” pungkasnya.
Rapat paripurna ini menjadi penanda bahwa sinergi antara eksekutif dan legislatif di Samarinda terus terjaga, terutama dalam menjawab kebutuhan hukum dan pelayanan publik secara adaptif dan progresif. (*)