KPK Sita Dokumen dan Barang Elektronik Saat Geledah Rumah Eks Menag Yaqut
DIKSI.CO – Jumat (15/8/2025), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di kawasan Jakarta Timur.
Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa dalam proses penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik (BBE) yang diyakini berkaitan dengan perkara tersebut.
“Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah Saudara YCQ, tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” ujar Budi kepada wartawan.
Menurut Budi, barang bukti elektronik yang diamankan akan diekstraksi untuk menelusuri informasi penting yang dapat menguatkan dugaan korupsi.
“Itu nanti akan diekstraksi, akan dibuka isinya. Kita akan lihat informasi-informasi yang ada di dalam BBE tersebut. Informasi itu sangat berguna bagi penyidik dalam menelusuri perkara ini,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK juga telah menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang yang diduga terkait perkara ini, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.
Pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan sejak 11 Agustus 2025.
“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM,” ungkap Budi pada Selasa (12/8).
Dalam kasus ini, KPK menyebutkan bahwa dugaan kerugian negara berdasarkan perhitungan awal mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Angka ini berasal dari kalkulasi internal KPK dan telah dibahas secara awal bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Hitungan internal KPK, namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK. Tapi ini masih hitungan awal, tentu nanti akan dihitung lebih detail oleh BPK,” jelas Budi.
KPK memastikan bahwa perkara ini telah masuk dalam tahap penyidikan.
Namun, karena menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, hingga saat ini belum ada pihak yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka. (*)