Nasional

Ketegangan Warnai Bahasan Royalti Musik, Ahmad Dhani Nyaris Diusir dari Rapat DPR

DIKSI.CO – Rapat koordinasi lintas komisi di DPR RI yang membahas polemik royalti musik berlangsung panas pada Rabu (27/8).

Ketegangan terjadi saat musisi sekaligus anggota Komisi X DPR, Ahmad Dhani nyaris diusir dari forum setelah berulang kali menyela pembicaraan rekan musisi lainnya seperti Ariel NOAH dan Judika.

Rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, itu dihadiri sejumlah musisi yang tergabung dalam Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) dan Vibrasi Indonesia (VISI), termasuk Ariel yang hadir sebagai Wakil Ketua Umum VISI.

Dalam rapat tersebut, Ariel menyoroti keruwetan sistem perizinan penggunaan lagu di Indonesia.

Ia mempertanyakan ketidakjelasan klausul dalam Undang-Undang Hak Cipta mengenai penyanyi yang wajib mengurus izin saat membawakan lagu orang lain, khususnya dalam acara komersial.

“Dalam bentuk pensi aja sudah komersial. Apakah itu juga termasuk yang harus izin? Kami butuh kejelasan soal klasifikasi ini,” ujar Ariel.

Pernyataan Ariel langsung disela oleh Ahmad Dhani yang bersikeras memberikan tanggapan.

Namun Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, dengan tegas mengingatkan bahwa forum tersebut bukan tempat untuk berdebat.

“Ini bukan forum berbalas pantun. Sekali lagi interupsi, kami berhak keluarkan jenengan dari forum,” tegas Willy kepada Dhani.

Situasi kembali memanas saat Judika turut menyampaikan pandangannya terkait pentingnya menghargai hak pencipta lagu.

Ia menekankan bahwa setiap kali tampil, ia selalu memastikan klausul royalti tercantum dalam kontrak.

Judika juga menilai akar masalah bukan semata izin, melainkan sistem distribusi royalti yang masih berantakan.

“Faktanya di lapangan, ada hal-hal yang bikin ekosistem jadi kurang enak,” kata Judika, sebelum kembali dipotong oleh Ahmad Dhani.

Meskipun terjadi ketegangan, diskusi tetap berlanjut.

Judika menegaskan bahwa musisi menciptakan lagu agar bisa dinyanyikan banyak orang, namun tetap harus mendapat perlindungan atas hak moral dan ekonomi mereka.


Sistem Royalti Dinilai Tidak Transparan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pembayaran royalti dilakukan melalui sistem kolektif yang dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Namun, sistem blanket license ini dinilai banyak musisi tidak transparan dan tidak adil.

Beberapa pencipta lagu mengaku hanya menerima royalti dalam jumlah kecil meskipun lagu mereka sering dibawakan di berbagai panggung.

Akibatnya, sejumlah musisi memilih untuk melepas lagunya agar bisa dibawakan publik tanpa izin.

Langkah ini diambil sebagai bentuk protes terhadap sistem royalti yang dianggap bermasalah.


Dorongan Reformasi Sistem Royalti

Kisruh ini menjadi sinyal perlunya reformasi sistem royalti di Indonesia.

Para musisi menuntut adanya klasifikasi izin yang jelas, distribusi royalti yang transparan, serta penghormatan terhadap hak cipta secara menyeluruh.

Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi awal dari pembenahan menyeluruh terhadap ekosistem musik nasional, agar bisa berpihak pada pencipta tanpa mematikan ruang berkarya para pelaku hiburan lainnya. (*)

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button