Hukum & Kriminal

Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Pemprov Kaltim, AMAK Kaltim Desak Kejati  Segera Tindaklanjuti

DIKSI.CO – Kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) Tahun Anggaran 2024 kembali disuarakan Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) Kaltim.

AMAK Kaltim pada Kamis (14/8/2025), mendatangi  mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim guna menyerahkan dokumen pelaporan tambahan sebagai kelanjutan dari aksi-aksi sebelumnya yang telah mereka lakukan di Samarinda, Kejaksaan Agung, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

AMAK Kaltim dalam pernyataan resminya menilai bahwa penanganan dugaan penyimpangan ini berjalan lambat dan belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Untuk itu, mereka berharap aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah konkret.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemprov Kaltim Tahun Anggaran 2024, tercatat bahwa realisasi belanja hibah mencapai Rp1,195 triliun dari total anggaran sebesar Rp1,270 triliun.

Namun, audit tersebut juga mengungkapkan sejumlah temuan yang dinilai bermasalah, di antaranya:

1. Sisa dana hibah sebesar Rp43,28 miliar tanpa rencana penggunaan yang jelas.

2. Penggunaan dana sebesar Rp11,96 miliar tanpa bukti pertanggungjawaban yang sah.

3. Dana hibah senilai lebih dari Rp325 miliar tidak dimonitor secara memadai oleh pihak pemberi hibah.

4. Anggaran Program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) sebesar Rp31,05 miliar tidak direalisasikan, serta adanya keterlambatan penyetoran jasa giro.

Beberapa lembaga penerima hibah besar, seperti KONI Kaltim, KORMI Kaltim, Kwarda Pramuka Kaltim, dan NPCI Kaltim juga disebut dalam temuan tersebut, terutama terkait lemahnya pengawasan dan sisa anggaran yang tidak digunakan secara efektif.

Koordinator Lapangan AMAK Kaltim, Rijal, menegaskan bahwa persoalan ini tidak dapat lagi dianggap sebagai kesalahan administratif semata.

“Dana hibah ini berasal dari anggaran publik. Ketika pengelolaannya tidak transparan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah, maka ini mencerminkan kegagalan sistem yang harus segera dibenahi,” ujar Rijal.

Ia juga mengkritisi minimnya respons dari aparat penegak hukum terhadap laporan yang telah mereka ajukan.

“Sejak awal, kami telah melakukan berbagai upaya, mulai dari aksi di Samarinda, mendatangi Kejati Kaltim, Kantor Gubernur, hingga ke Kejaksaan Agung dan KPK. Namun hingga saat ini belum ada langkah konkret yang ditunjukkan kepada publik,” imbuhnya.

AMAK semula berencana melakukan aksi di Kantor Gubernur Kaltim pada hari yang sama, namun aksi tersebut ditunda hingga pekan depan guna menghindari benturan agenda dengan kelompok lain.

“Penundaan ini bersifat teknis dan tidak mengurangi komitmen kami. Justru, penjadwalan ulang ini kami lakukan agar aksi berikutnya dapat lebih maksimal dan terorganisir,” kata Rijal.

Melalui pernyataan sikapnya, AMAK Kaltim menyampaikan empat poin tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Berikut tuntutan AMAK Kaltim :

1. Memikul tanggung jawab penuh atas seluruh pengelolaan dana hibah 2024.

2. Membuka dokumen pertanggungjawaban secara transparan.

3. Melakukan evaluasi total terhadap penerima hibah bermasalah.

4. Menerapkan mekanisme pengawasan ketat agar penyimpangan tak terulang.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika tidak ada tindak lanjut dari aparat penegak hukum, kami siap menggalang dukungan lebih luas, baik di tingkat daerah maupun nasional. Dana publik harus dikelola secara transparan dan akuntabel,” pungkasnya. (*)

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button