Dicegah ke Luar Negeri, Yaqut Cholil Qoumas Komitmen Patuh Proses Hukum Kasus Dugaan Korupsi Haji
DIKSI.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, bepergian ke luar negeri.
Pencegahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Selain Yaqut, dua nama lain turut dicegah, yakni Ishfah Abidal Aziz, Staf Khusus Yaqut saat menjabat menteri, dan Fuad Hasan Masyhur, pemilik agen perjalanan Maktour Travel.
KPK telah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan usai menggelar ekspose pada Jumat, 8 Agustus 2025.
Lembaga antirasuah menyatakan telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, yang berarti saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan.
Juru bicara Yaqut, Anna Hasbi, mengonfirmasi bahwa mantan Menteri Agama era Presiden Joko Widodo itu baru mengetahui pencegahan tersebut dari media massa.
“Baru mendengar dari media hari ini terkait larangan bepergian ke luar negeri dari KPK atau pihak berwenang lainnya,” kata Anna, Selasa (12/8).
Anna menyatakan Yaqut menghormati langkah hukum yang diambil KPK dan akan bersikap kooperatif.
“Gus Yaqut memahami bahwa langkah KPK merupakan bagian dari proses hukum. Beliau akan menyesuaikan keberadaannya di Indonesia dengan kebutuhan penyidikan, demi terungkapnya kebenaran secara transparan dan adil,” tambahnya.
KPK menyebut terdapat indikasi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun dalam kasus ini.
Dugaan kerugian berasal dari penetapan dan pelaksanaan kuota tambahan haji tahun 2023–2024.
Untuk memperkuat penyidikan, KPK turut melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menghitung kerugian secara pasti.
Sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh penyidik KPK, termasuk:
Hilman Latief, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag
– Pegawai Kemenag berinisial RFA, MAS, dan AM
– Pendakwah Khalid Basalamah
– Muhammad Farid Aljawi– Sekjen DPP AMPHURI
– Asrul Aziz – Ketua Umum Kesthuri
Yaqut telah hadir memenuhi panggilan klarifikasi KPK pada Kamis, 7 Agustus 2025, dan menjalani pemeriksaan selama 4 jam 45 menit.
“Alhamdulillah, saya berterima kasih akhirnya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” ujar Yaqut usai pemeriksaan.
Anna menambahkan, pihak Yaqut mengimbau masyarakat dan media untuk tidak berspekulasi secara berlebihan.
“Kami berharap seluruh pihak dapat menunggu hasil penyidikan tanpa prasangka dan memberi ruang bagi penegak hukum untuk bekerja secara profesional,” pungkasnya. (*)