Nasional

Rekening yang Tidak Aktif Selama 3 Bulan Bakal Diblokir, PPATK Pastikan Dana Nasabah Tetap Aman

DIKSI.CO – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mulai melakukan pemblokiran terhadap rekening bank dormant atau tidak aktif, yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama lebih dari tiga bulan.

Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan rekening dalam tindak pidana, khususnya pencucian uang.

Melalui unggahan di akun Instagram resminya, PPATK menyebut bahwa banyak rekening dormant disalahgunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk jual beli rekening hingga kejahatan keuangan.

“PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang,” tulis PPATK dalam pernyataannya, Senin (28/7).

Rekening yang dianggap dormant bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing bank, namun umumnya rekening dinyatakan tidak aktif jika tidak ada transaksi dalam jangka waktu 3 hingga 12 bulan.

PPATK menegaskan bahwa meskipun pemblokiran dilakukan, dana milik nasabah tetap aman dan tidak akan hilang.

“Nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan,” lanjut pernyataan tersebut.

Bagi nasabah yang merasa keberatan atau ingin mengaktifkan kembali rekeningnya, PPATK membuka mekanisme pengajuan keberatan.

Nasabah cukup mengisi formulir yang disediakan, dan menunggu proses penilaian lanjutan dari pihak PPATK dan perbankan.

Proses ini diperkirakan memakan waktu sekitar 5 hari kerja, dan dapat diperpanjang hingga 20 hari kerja, tergantung pada kelengkapan dan kesesuaian data yang disampaikan.

Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk pemberitahuan kepada nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening mereka masih tercatat aktif walaupun tidak digunakan dalam waktu lama.

PPATK berharap langkah ini dapat menjadi bagian dari pembersihan sistem keuangan nasional dari potensi penyalahgunaan data dan dana ilegal. (*)

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button