DIKSI.CO – Para wakil menteri (wamen) diimbau untuk mengundurkan diri secara sukarela dari jabatan komisaris di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Imbauan itu disampaikan anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyusul ketegasan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam melarang praktik rangkap jabatan, sebagaimana termuat dalam Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019.
“Para wakil menteri dengan sukarela dapat mengajukan pengunduran diri dengan memilih salah satu jabatan yang dijabat saat ini; posisi wakil menteri atau komisaris,” ujar Khozin, Jumat (18/7/2025) dikutip dari kompascom.
Khozin menekankan bahwa putusan MK tersebut harus dijadikan pedoman, termasuk oleh Menteri BUMN Erick Thohir dalam melakukan penunjukan komisaris di BUMN.
Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 menyatakan bahwa jabatan menteri dan wakil menteri sama-sama ditunjuk oleh presiden, sehingga memiliki kedudukan yang setara.
Dengan demikian, seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, juga berlaku bagi wakil menteri.
“Pertimbangan Mahkamah dalam Putusan MK No. 21/PUU-XXII/2025 yang menguji UU No. 39/2008 juga kembali menegaskan larangan ini. Karena itu, sudah seharusnya para wakil menteri mematuhi putusan tersebut,” tambah Khozin.
Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyebutkan bahwa larangan rangkap jabatan dimaksudkan agar wakil menteri dapat fokus menangani beban kerja kementerian yang bersifat khusus — yang memang menjadi alasan utama dibentuknya jabatan wakil menteri.
Khozin pun berharap tidak ada pembiaran terhadap pelanggaran konstitusional ini.
“Ini soal integritas kelembagaan. Tidak boleh ada pembiaran terhadap ketentuan hukum yang jelas-jelas telah diputuskan Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya. (*)