OTT KPK di Sumut, Menteri PU Nonaktifkan Tiga Pejabat BBPJN dan Berhentikan Sementara Satu ASN

DIKSI.CO – Tiga pejabat penting di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (Sumut) dinonaktifkan dari jabatannya.

Hal itu terjadi imbas dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi proyek jalan nasional di provinsi tersebut.

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyebut, penonaktifan tiga pejabat itu untuk menjaga integritas dan kinerja institusi.

Ketiga pejabat yang dinonaktifkan adalah Kepala BBPJN Sumut, Kepala Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumut.

“Untuk menjaga integritas dan kinerja institusi, kami telah menonaktifkan PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, Kepala Satker PJN Wilayah I Sumut, serta Kepala BBPJN Sumut dari jabatannya,” ujar Dody dalam keterangan tertulis, Selasa (1/7).

Secara khusus, terhadap PPK Satker PJN Wilayah I Sumut bernama Heliyanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Dody mengambil langkah lebih lanjut dengan memberhentikannya sementara dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Untuk menjamin kelancaran program strategis nasional di wilayah tersebut, Dody juga langsung menunjuk pelaksana tugas (Plt) guna mengisi posisi-posisi yang kosong.

Ia menegaskan bahwa layanan publik dan pembangunan infrastruktur tidak boleh terganggu.

“Kita harus memberi ruang bagi proses hukum untuk berjalan secara independen dan tanpa intervensi. Namun, pelayanan publik tidak boleh berhenti. Karena itu, kita segera lakukan penataan dan rotasi internal,” lanjut Dody.

Menteri PU juga mengingatkan seluruh jajaran kementeriannya untuk menjaga integritas dan mematuhi aturan yang berlaku, seraya mengutip pesan Presiden Prabowo Subianto.

“Segera benahi dirimu, segera bersihkan dirimu, karena siapa pun yang tidak bersih akan disingkirkan tanpa pandang bulu. Semua penyelewengan wajib dihentikan atau akan diberhentikan dengan tidak hormat,” pungkasnya. (*)

Exit mobile version