Kementan Ungkap 212 Merek Beras Tak Sesuai Standar, Kerugian Konsumen Capai Rp99 Triliun per Tahun
DIKSI.CO – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) menemukan 212 dari 268 merek beras yang beredar di pasaran tidak memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan.
Temuan ini terungkap setelah dilakukan investigasi dan pengujian langsung oleh tim gabungan yang melibatkan Satgas Pangan, Badan Pangan Nasional, Kepolisian, dan Kejaksaan.
Salah satu pelanggaran utama yang ditemukan adalah tingginya kadar beras patah (broken), bahkan mencapai 50 persen dalam beberapa sampel.
Padahal, sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 31 Tahun 2017, batas maksimum patahan beras adalah 15 persen untuk kategori premium dan 25 persen untuk kategori medium.
“Broken-nya ada yang 30, 35, 40 bahkan sampai 50 persen. Jadi tidak sesuai standar,” ujar Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Kamis (31/7/2025).
Amran menegaskan, pemerintah akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang melanggar.
“Kami sudah sampaikan kepada Bapak Kapolri dan Bapak Jaksa Agung. Setelah diperiksa ulang, datanya sama, hasilnya sama. Jadi, penegak hukum akan menindaklanjuti semua yang tidak sesuai dengan aturan,” jelasnya.
Ia menambahkan, arahan tegas juga datang langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
“Arahan Bapak Presiden, tindaklanjuti. Nanti kita akan rakortas, kita akan bahas lagi,” kata Amran.
Dari hasil evaluasi mutu dan harga beras, Kementan mengungkap bahwa praktik ini berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.
Total kerugian ditaksir bisa mencapai hingga Rp99,35 triliun per tahun.
Selain mutu yang buruk, beras-beras tersebut juga ditemukan tidak memenuhi ketentuan harga eceran tertinggi (HET), tidak teregistrasi sebagai Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), dan tidak mencantumkan keterangan yang sesuai di kemasan.
“Ada anomali yang kita baca, harga di tingkat penggilingan turun, tetapi di konsumen naik. Kami mengecek di 10 provinsi mulai mutu, kualitas, beratnya ternyata ada yang tidak pas termasuk HET,” ungkap Amran dalam pernyataan sebelumnya, Sabtu (28/6/2025).
Kementan berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan mutu pangan dan memastikan produk pangan yang beredar sesuai dengan regulasi demi perlindungan konsumen. (*)