Hukum & Kriminal

Dalami Dugaan Korupsi di Kemendikbudristek, Apartemen Dua Eks Staf Khusus Nadiem Makarim Digeledah Kejagung

DIKSI.CO – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus didalami Kejaksaan Agung (Kejagung).

Teranyar, dua apartemen milik eks staf khusus mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim digeledah Kejagung.

Kedua staf khusus tersebut berinisial FH dan JT.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar pada Senin, 26 Mei 2025.

“Pada tanggal 21 Mei yang lalu, penyidik setelah menaikkan status penanganan perkara ke penyidikan, penyidik juga sudah melakukan upaya penggeledahan dan penyitaan,” ujarnya, dikutip dari Antara.

Dirincikannya, penyidik menyita barang bukti elektronik berupa satu laptop dan tiga ponsel di Apartemen Kuningan Place, Jakarta Selatan milik FH.

Sedangkan di Apartemen Ciputra World 2, Jakarta Selatan, milik JT, penyidik menyita barang bukti elektronik berupa dua unit harddisk eksternal, satu unit flashdisk, dan satu unit laptop.

Selain elektronik, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, yakni 15 buah buku agenda.

Harli Siregar  mengatakan bahwa barang bukti yang telah disita tersebut akan dianalisa lebih dalam.

“Barang penyitaan ini tentu akan dibuka, dianalisis kaitan-kaitan dengan peristiwa pidana ini,” ungkapnya.

Dijelaskan Harli, bahwa penyidik menemukan adanya pemufakatan jahat yang mengarahkan tim teknis pengadaan membuat kajian yang mengunggulkan pengadaan  laptop dengan operating system chromebook.

Padahal, berdasarkan uji coba pengadaan 1000 unit Chromebook pada 2018-2019 ditemukan adanya berbagai kendala terkait pengadaan tersebut.

Diantaranya, kondisi jaringan Indonesia yang belum merata sehingga penggunaan Chromebook sebagai sarana pelaksana kegiatan Asesment Kompetensi Minimal (AKM) tidak efektif.

Karena hasil uji coba menunjukkan ketidak efektifan penggunaan, maka tim teknis merekomendasikan penggunaan laptop dengan spesifikasi Operating System (OS) Windows.

“Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian pertama dengan kajian baru dengan menggunakan spesifikasi Chromebook,” ucapnya dikutip dari tempo.

Atas dasar kajian baru yang telah diubah, Kemendikbudristek menganggarkan kegiatan pengadaan bantuan TIK bagi satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2020 – 2022 senilai Rp 3,5 triliun, ditambah dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp 6,3 triliun.

Sehingga total keseluruhan mencapai Rp 9,9 triliun. (*)

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button