Advertorial

36 Ribu Hutan Produksi Akan Alih Fungsi Jadi Kawasan IKN, KLHK Tunggu Permohonan Dari Otorita IKN

DIKSI.CO, SAMARINDA – Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) berencana melepaskan 36.832 hektare hutan produksi di kawasan IKN.

Puluhan ribu hektare hutan produksi itu akan dikonversi guna persiapan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Rencana peralihan status hutan produksi dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar oleh KLHK RI.

Berikut rincian hutan yang bakal beralih fungsi, hutan produksi konversi (HPK) seluas 36.647 hektare dan hutan produksi seluas 185 hektare.

Herban Heryandana Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan KLHK RI, menyebut proses pelepasan kawasan hutan produksi untuk areal yang berada di kawasan IKN. 

"Kami telah menyiapkan dokumen-dokumen dan membentuk tim terpadu. Guna melakukan percepatan dan konsolidasi tim terpadu untuk pengkajian lapangan," kata Herban, Jumat (8/7/2022).

"Saat ini kami juga sedang menunggu permohonan yang disampaikan Badan Otorita IKN untuk pelepasan kawasan hutan di wilayah IKN," sambungnya.

Sementara itu, Isran Noor, Gubernur Kaltim, menyebut rakor persiapan pelepasan kawasan hutan di areal IKN, penting dan strategis dalam upaya percepatan pembangunan IKN, terutama untuk tahapan awal di kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP).

"Saya akan sampaikan ini kepada Kepala Badan Otorita IKN untuk segera membuat surat permohonan pelepasan kawasan hutan di wilayah IKN," ungkapnya.

"Kita harapkan pembangunan IKN ini segera dilaksanakan dan berjalan lancar," pungkas Isran. (adv/kominfo)

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button