Advertorial

Perda P4GN Disahkan DPRD Kaltim, Jadi Dukungan dan Penguat Program Rehabilitasi Narkoba di RSJD Atma Husada Mahakam

DIKSI.CO, SAMARINDA – Beberapa waktu lalu, DPRD bersama Pemprov Kaltim, melakukan pengesahan Perda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN dan PN).

Melalui perda ini, diharapkan dapat mendukung mendukung program rehabilitasi narkoba.

Di antaranya, yang saat ini tengah dijalankan RSJD Atma Husada Mahakam, melalui program Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dan Program Terapi Rumatan Matadon (PTRM).

"Kami meyakini disahkan Perda P4GN dan PN mendukung pengembangan program IPWL dan PTRM. Apalagi, kondisi ini momentum yang penting setelah disahkan perda fasilitasi ini," ungkap dr Jaya Mualimin, Direktur RSJD Atma Husada Mahakam, Jumat (17/6/2022) kemarin.

Menurutnya, perda ini akan menguatkan program IPWL di OPD terkait, termasuk Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam.

Untuk itu, melalui Perda P4GN, RSJD Atma Husada Mahakam mengajak seluruh pihak untuk bersama mendukung pelaksanaan program IPWL dan PTRM.

"Kami yakin, program ini akan membantu masyarakat untuk mendapat pelayanan di RSJD Atma Husada Mahakam. Terlebih dengan disahkan perda tersebut. Tentu menjadi dasar hukum rumah sakit kami untuk melaksanakan program yang telah direncanakan," jelasnya.

Karena itu, seluruh jajaran RSJD Atma Husada Mahakam berterimakasih atas disahkan Perda P4GN.

“Terima kasih Pak Gubernur, Wagub serta seluruh pimpinan DPRD dan anggota,” pungkasnya. (ADV/Kominfo Kaltim)

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button