Daerah

DPRD Kota Balikpapan Umumkan APBD Tahun 2022

DIKSI.CO, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan ke- 47 Masa Sidang III Tahun 2021, pada Kamis (30/12/21).

Rapat Paripurna ini digelar sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Sesuai dengan Amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

DPRD Kota Balikpapan melakukan Pengumuman Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.

"Jadi hari ini pengumuman hasil evaluasi gubernur APDBD 2022," kata Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh.

Diketahui, penetapan APBD Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2022 ini sebelumnya telah ditetapkan oleh DPRD dan Pemerintah Kota Balikpapan.

Setelah ditetapkan pun perlu dilakukan evaluasi oleh Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) untuk tindak lanjut penetapan APBD Tahun 2022.

"Sebetulnya sudah disahkan dari Raperda jadi APBD tapi dilengkapi setelah hasil Gubernur hari ini sehinga APBD bisa bergulir bagi kepentingan masyarakat," katanya.

"Sebenarnya sudah ada kesepakatan sebulan yang lalu jadi agendanya cukup diumumkan saja," pungkasnya.

Sebelumnya, telah ditetapkan oleh DPRD Kota Balikpapan bersama Pemkot Balikpapan untuk APBD Tahun 2022 sebesar Rp 2,4 Triliun. (Tim redaksi Diksi)

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button