Diduga Tersangka Pemalsu Kartu Vaksin dan Swab PCR Berstatus ASN, Andi Harun Minta Kepolisian Usut Tuntas
DIKSI CO, SAMARINDA – Terbongkarnya kasus pemalsuan kartu vaksin dan Swab PCR membuat geger masyarakat Kota Samarinda. Polresta Samarinda berhasil membekuk 9 orang tersangka. Sindikat ini diduga dikepalai oleh 1 orang oknum ASN yang bekerja di Puskesmas Kecamatan Sungai Kunjang dan 1 orang oknum relawan di salah satu instansi pemerintahan.
Merespon kasus yang sedang dalam penanganan oleh Polresta Samarinda ini, Wali Kota Samarinda Andi Harun dengan serius meminta pihak kepolisian mengusut tuntas permasalahan tersebut.
Selain, turut berharap pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana pemalsuan surat vaksin dan hasil tes Swab PCR dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Mantan Wakil Ketua DPRD Kaltim itu belum bisa menelaah pasti, sebagai ASN Pemkot Samarinda apakah akan mendapat bantuan hukum atau tidak.
"Kami belum mendapatkan keterangan apakah memang benar ada ASN jadi tersangka," ungkap Andi Harun, Kamis (5/8/2021).
Mengenai sanksi ASN, Andi Harun tak ingin berspekulasi. Dirinya menunggu berita acara penyelidikan (BAP) dari pihak Polresta Samarinda untuk dinilai statusnya. Tindaklanjutnyabakan diserahkan kepada Inspektorat Daerah Samarinda.
"Itu tidak boleh pakai statement politik. Nanti dilihat dulu BAP-nya di kepolisian. Kami di pemerintah ada Inspektorat yang akan melakukan audit dan pemeriksaan terhadap setiap pegawai yang diduga melakukan pelanggaran dan tindak pidana," ungkap Andi Harun.
Andi Harun menegaskan, pihaknya mendukung penuh kepolisian untuk melakukan penegakan hukum. Dan tentu, sebutnya, jika ASN benar-benar terlibat akan sangat memprihatinkan dan disayangkan. Apalagi dalam kondisi masa pandemi.
"Dan saya sudah bicara dengan Kapolresta," imbuhnya.
Berdasarkan pers rilis yang digelar Polresta Samarinda, Rabu 4 Agustus 2021 kemarin, 9 tersangka tersebut berinisial HO, MH, HOS, TH, HS, YAR, HA, RW, dan SR. Terdapat dua otak pelaku atas pemalsuan ini, yakni SR dan RW.
Saat diperiksa petugas, SR merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di puskesmas. Dalam pemalsuan itu, SR bertugas mengambil satu desain kartu vaksin di puskesmas lalu digunakan untuk dijual kembali.
Dari keterangan yang dihimpun kepolisian, SR menggandakan sebanyak 40 lembar vaksin dan memberikannya kepada RW. Mereka berdua membanderol harga surat palsu tersebut sebesar Rp 200 ribu per lembar dengan keuntungan yang diambil Rp 100 ribu per lembar. Setelah itu, surat tersebut ditawarkan kepada masyarakat yang terdesak melakukan perjalanan keluar daerah. (tim redaksi Diksi)