Hukum & Kriminal

Pelaku Pelempar Batu di Gereja Samarinda Terancam Lima Tahun Penjara

DIKSI.CO, SAMARINDA – Para pelaku penyerangan Gereja Sidang Jemaat Kristus di Jalan Pulau Irian, Kelurahan Pelabuhan Samarinda Kota, Kamis (8/7/2021) dini hari kemarin terancam mendekam lama di balik kurungan bui. 

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena usai tim penyidik kepolisian melakukan pemeriksaan kepada dua pelaku, yakni MH (37) dan RM (37) yang diamankan pada hari yang sama setelah penyeranga  gereja.

Kata polisi berpangkat melati satu ini, meski kedua pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun jika proses hukum berlanjut keduanya bisa disangkakan Pasal 170 KUHP. 

"Pasalnya bisa kami kenakan 170 (KUHP). Ancamannya di atas lima tahun," tegas Andika, Sabtu (10/7/2021) sore tadi. 

Meski terancam kurungan cukup lama, namun Andika tak menutup kemungkinan jalur mediasi antar kedua belah pihak. Yakni pengurus gereja dan para pelaku penyerangan. 

Hal ini tetap dimungkinkan sebab berkaca dari peristiwa yang terjadi, polisi memastikan tidak memiliki unsur SARA. Hanya sekedar salah paham, berujung sakit hati dan penyerangan gereja. 

"Kalau mediasi nanti tetap kami akomodir jika kedua belah pihak menginginkan. Kami dikepolisian hanya melihat perkembangannya saja, nanti bakal seperti apa," imbuhnya. 

Diwartakan sebelumnya, usai penyerangan gereja yang mengegerkan, tim gabungan polisi dari unsur Polsek Samarinda Kota, Satreskrim Polresta Samarinda, Jatanras Polda Kaltim dan Densus 88 berhasil mengamankan pelaku dari tempat persembunyian. Dengan waktu tak sampai 24 jam. 

Setelah diamankan, kedua pelaku langsung digelandang petugas menuju Mapolresta Samarinda di Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Sungai Kunjang. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan motif penyerangan. Yang mana pelaku utama, yakni MH bersama sang diketahui memiliki usaha kios kecil-kecilan di depan gang, tak jauh dari gereja. 

Kios milik istri MH ini rupanya berharap mendapatkan pasokan listrik dari gereja. Kendati MH telah meminta izin dan bersedia membayar, namun pasalnya pihak gereja enggan mengabulkan permintaan tersebut dan berujung pada penyerangan. (tim redaksi Diksi) 

 

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button