Trend Gangguan Kamtibmas 2020 di Samarinda Menurun, Penanganan Kasus Narkotika Masih yang Tertinggi
DIKSI.CO, SAMARINDA – Sehari jelang pergantian tahun, Mapolresta Samarinda menggelar hasil capaian kerja setahun terakhir. Hasil evaluasi Korps Bhayangkara, Ibu Kota Kalimantan Timur (Kaltim) berjulukan Kota Tepian mencatat penurunan trend gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) mengalami penurunan seperti kasus pidana umum.
Dari data yang dipaparkan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman kepada awak media kalau trend gangguan Kamtibmas seperti laporan tindak kriminalitas dari 2019 sebanyak 1.282 kasus menurun menjadi 827 kasus di 2020.
Dari jumlah tersebut, diketahui kalau pihak kepolisian berhasil melakukan penyelesaian laporan kriminal yang cukup membanggakan. Yakni di 2019 dari jumlah laporan 1.282, polisi berhasil menyelesaikan 827 berkas perkara. Sedangkan di 2020, jumlah laporan kriminalitas sebanyak 999 kasus dan dapat diselesaikan sebanyak 780 berkas perkara.
“Kalau dipersentasikan tahun 2019 itu 84 persen dan 2020, 90 persen diselesaikan,” ungkapnya Kamis (31/12/2020) siang tadi.
Lanjut Arif, sepanjang tahun 2020 juga terdapat 10 kasus yang menonjol yakni pengungkapan Narkoba sebanyak 197 kasus, diurutan kedua Curanmor, dengan jumlah kasus 87, kemudian Curat ada 80 kasus, disusul Curas sebanyak 14 kasus, setelah itu pembunuhan dua kasus.
Sedangkan posisi keenam ada kasus penipuan dengan jumlah 27, kemudian penggelapan 82 kasus, penganiayaan berat 37 kasus, pengeroyokan ada 20, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terdapat 14 kasus dan terakhir perbuatan cabul dengan jumlah kasus 21.
“Ini 10 kasus yang menonjol dan Narkoba yang paling tinggi yakni 197 kasus. Dari semua ini, memang ada yang belum terselesaikan karena kurangnya alat bukti, tetapi lebih banyak yang terselesaikan,” pungkasnya. (tim redaksi Diksi)