Niat Jual Mobil Curian, Malah Diringkus Satreskrim Polres Balikpapan
DIKSI.CO, BALIKPAPAN – Jajaran Sat Reskrim Polres Balikpapan ringkus pelaku pencurian kendaraan roda 4 yang disampaikan pada pers rilis di Polres Balikpapan, Selasa (15/6/2020).
Kejadian yang terjadi pada tanggal 25 Mei lalu Tim Reskrim melakukan penyelidikan dan mengamankan 1 unit kendaraan roda 4 jenis Mitsubishi Pickup yang diamankan 10 hari yang lalu.
Dari hasil tangkapan ini, Tim Reskrim berhasil meringkus tersangka AM (33) yang diamankan dari Samarinda.
“Para terduga yang diamankan ada 1 orang yang bernama Wahyu diamankan di Polsek Sangatta dengan kasus yang sama, dan saudara AM ini diamankan tadi malam dari Samarinda,” kata Wakapolresta Balikpapan AKBP Sebpril Sesa.
Adapun modus yang dilakukan dengan memecahkan kaca mobil, dan socket starter disambungkan oleh AM untuk dibawa ke Samarinda.
“Dari keterangan yang diperoleh dari tersangka digunakan untuk melarikan diri ke Samarinda,” ujarnya.
Pihaknya mengatakan telah mengamankan 1 unit kendaraan roda 4 namun tetap dilakukan pendalaman untuk mencari kasus-kasus lainnya yang sebelumnya dilakukan tersangka.
Di samping itu, AM mengakui melihat mobil tersebut di pinggir jalan dan kemudian dipecahkan menggunakan batu. AM mengaku mobil akan dijual namun nasib berkata lain.
“Rencananya mau dijual tapi keburu ketahuan,” ujarnya.
“Itu sementara mau cari pembeli tapi tidak ada,” lanjutnya.
Dari hasil keterangan AM yang memiliki profesi sebagai supir angkot ini mampu menyambungkan socket starter dalam waktu 40 menit, yang dibantu oleh salah satu temannya pada tengah malam.
“Berdua (teman) ada 40 menit untuk mecahin kaca hingga nyambungin socket,” tuturnya.
Dengan demikian pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 3E dan 4E, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (tim redaksi Diksi)