DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan DPRD Kota Balikpapan yang belum disahkan terus digodok.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DRPD Kota Balikpapan Andi Arif Agung, membeberkan ada 2 Raperda yang masih berada di proses pembicaraan tingkat 1.
"Jadi proses pembicaraan tingkat 1 Perda Jaminan Produk Halal, Raperda tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga," kata Andi Arif Agung kepada awak media.
Produk hukum ini masih menunggu Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk memfasilitasi 2 Raperda tersebut.
"Insha Allah sebenarnya sudah selesai tinggal difasilitasi oleh Provinsi yang sudah 3 bulan ini belum selesai," ujarnya
Menurutnya, jika Raperda ini segera diselesaikan difasilitasi oleh Pemprov Kaltim, maka dapat disahkan di tahun ini, tanpa harus diluncurkan kembali di tahun 2022 mendatang.
"Andai kata sudah terselesaikan kita bisa sahkan di tahun ini, artinya berkurang Perda inisiatif yang disahkan," katanya.
Diketahui hingga saat ini, sudah ada 21 Raperda inisiatif DPRD Balikpapan maupun Pemerintah Kota Balikpapan, baik Raperda luncuran maupun Raperda yang baru. (advertorial)