DIKSI.CO, SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memperpanjang masa pendaftaran Pilkada Serentak 2020 di 2 Kabupaten/Kota, Kutai Kartanegara (Kukar) dan Balikpapan.
Hal tersebut lantaran di masing-masing daerah hanya ada satu bakal pasangan calon (bapaslon) yang mendaftarkan diri.
Ketua KPU Kaltim Rudiansyah mengatakan, KPU Kukar dan KPU Balikpapan membuat keputusan untuk menunda tahapan, program dan jadwal dalam bentuk SK.
Selain itu, selanjutnya akan melakukan sosialisasi perpanjangan masa pendaftaran selama 3 hari.
"Melaksanakan sosialisasi selama 3 hari 8,9,10 September 2020 tentang perpanjangan pendaftaran," tulis Rudi saat dihubungi Diksi.co melalui pesan instan whatsapp, Senin (7/9/2020).
Setelah tahapan sosialisasi perpanjangan pendaftaran selesai, maka akan dilanjutkan dengan membuka kembali pendaftaran perpanjangan untuk bapaslon.