Daerah

2 Kabupaten/Kota di Kaltim Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Pilkada, Ini Dasar Aturannya

DIKSI.CO, SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memperpanjang masa pendaftaran Pilkada Serentak 2020 di 2 Kabupaten/Kota, Kutai Kartanegara (Kukar) dan Balikpapan.

Hal tersebut lantaran di masing-masing daerah hanya ada satu bakal pasangan calon (bapaslon) yang mendaftarkan diri.

Ketua KPU Kaltim Rudiansyah mengatakan, KPU Kukar dan KPU Balikpapan membuat keputusan untuk menunda tahapan, program dan jadwal dalam bentuk SK.

Selain itu, selanjutnya akan melakukan sosialisasi perpanjangan masa pendaftaran selama 3 hari.

“Melaksanakan sosialisasi selama 3 hari 8,9,10 September 2020 tentang perpanjangan pendaftaran,” tulis Rudi saat dihubungi Diksi.co melalui pesan instan whatsapp, Senin (7/9/2020).

Setelah tahapan sosialisasi perpanjangan pendaftaran selesai, maka akan dilanjutkan dengan membuka kembali pendaftaran perpanjangan untuk bapaslon.

“Memperpanjang (membuka pendaftaran kembali) selama 3 hari setelah berakhirnya sosialisasi 11,12,13 September 2020,” terangnya.

Adapun dasar-dasar perpanjangan pendaftaran yakni :

1. PKPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan,  Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,  Bupati dan wakil bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020 dengan perubahanya pada PKPU Nomor 5 Tahun 2020, yang mengatur bahwa pendaftaran bakal pasangan calon adalah 4-6 September 2020.

2. PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2020.

3. PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam corona virus disease 2019 sebagaimana telah diubah dengan PKPU nomor 10 Tahun 2020.

4. PKPU nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan satu pasangan calon sebagaimana diubah dengan PKPU nomor 13 Tahun 2018, yang mengatur penundaan tahapan,  program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan tahun 2020. (tim redaksi Diksi)

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com