DIKSI.CO, SAMARINDA - Komisi I DPRD Samarinda menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah tempat usaha di sekitar Jembatan Mahkota 2, Kelurahan Sungai Kapih, Sambutan, Samarinda, Selasa (26/1/2021) malam.
Rombongan Komisi I ini mendatangi sedikitnya 14 tempat usaha yang berkedok warung makan.
Faktanya, ke 14 tempat usaha ini merupakan warung remang-remang yang mempekerjakan anak usia di bawah umur.
"Katanya warung makan, tapi kafe remang-remang. Ada pekerja anak usia di bawah umur. Itu menyalahi aturan," ujar Suparno, Wakil Ketua Komisi I DPRD Samarinda.
Rombongan Komisi I juga menemukan tempat usaha beroperasi di atas tanah milik Pemerintah Kota Samarinda.
"Itu di atas tanah Pemkot. Perizinannya baru OSS (Online Single Submission), itupun baru pengajuan, belum ada ijin yang keluar. Artinya ilegal," tambahnya.
Dari temuan di lapangan, Suparno mencurigai ada oknum yang melindungi aktivitas usaha ilegal ini.
"Dari pengakuan para pemilik usaha, mereka izin ke satu dua orang oknum di pemerintah. Itu mau kita dalami," lanjutnya.