DIKSI.CO, SAMARINDA - Sejak ditetapkan menjadi lintasan Alur Laut Kepulauan Indonedia II (ALKI II), pada 2014 lalu, Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan (KEK MBTK) belum beroperasi hingga saat ini.
KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan ditetapkan menjadi ALKI II sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2014.
Belum beroperasinya kawasan ekonomi khusus ini terus menjadi perhatian Pemprov Kaltim. Terlebih usai KEK Maloy diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 2019 lalu.
Lawas tidak berjalan, Pemprov Kaltim mengevaluasi perkembangan KEK Maloy.
Abu Helmi, Asisten Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekprov Kaltim, menyebut pihaknya hingga kini masih melaksanakan realisasi persyaratan sesuai aturan di Menko Perekonomian RI.
"Masalahnya adalah persyaratan-persyaratan yang harus dilengkapi oleh perkembangan membangun dan mengelola seperti yang dipersuaratkan Menko Perekonomian," kata Abu Helmi, Selasa (14/9/2021).
Ditanya terkait apa saja persayaratan yang dimaksud, Abu Helmi tidak bisa merinci.