DIKSI.CO, TANA PASER - Di tengah dilakukannya Kaltim steril di masa pandemi Covid-19, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Paser jaring 13 orang pelanggar protokol kesehatan.
Hal ini dilakukan usai dilakukannya operasi yustisi di Jalan Yos Sudarso Tanah Grogot pada Kamis (11/2/2021) lalu.
Hal ini pun ditegaskan oleh Kepala Bagian Operasional Polres Paser, Kompol Sarman.
"Ada 13 orang yang lakukan pelanggaran protokol kesehatan. Mereka diberi sanksi dan langsung didenda di lokasi," ujarnya.
Terinformasikan, bahwa 127 personel dari tim gabungan kepolisian, TNI, Satpol PP, BPBD, Dishub dan Bapenda ikut dalam operasi yustisi itu.