DIKSI.CO, SAMARINDA - Menjadi seorang pengacara atau advokat memang keren terdengar. Namun apa jadinya jika ada advokat abal-abal yang justru kita jumpai ketika sedang hendak mengurus sebuah perkara.
Tentu hal tersebut akan sangat merugikan. Selain bisa menguras kantong dan hanya untuk melancarkan kepentingan pribadi, tentu hal ini sangat meresahkan masyarakat terlebih mereka yang tak memiliki wawasan luas untuk mengecek keabsahannya.
Dijelaskan Humas Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim, Riyadi Sunindiyo Florentinus melalui Slamet Waluyo sebagai tim analis humas, kalau ada beberapa cara agar masyarakat bisa memastikan legalitas seorang advokat. Satu di antaranya dengan mengecek melalui situs resmi PT Kaltim, yakni dihalaman internet simada.pt-samarinda.net.
"Kalau ragu (memastikan keabsahan seorang advokat) bisa datang ke kami. Terlebih jika ada gesekan dilapangan. Minimal dari kami bisa memberikan informasi apakah itu advokat beneran, setengah-setengah atau yang abal-abal," kata Slamet, Jumat (18/12/2020) siang tadi.
Kata Slamet, artian advokat sebenarnya mereka yang mengantongi legalitas beracara dan tercatat dalam data induk PT Kaltim. Sedangkan advokat setengah-setengah, yakni mereka yang sudah melengkapi beberapa persyaratan sebagai advokat namun belum menjalani Berita Acara Sumpah (BAS). Sedangkan yang abal-abal, tentu ini mereka yang hanya sekedar mengaku sebagai advokat alias bodong.
"Ya yang abal-abal itu, misalnya dia belum menyandang S1 (Strata-1) Hukum tapi memiliki kartu keanggotaan," imbuhnya.
Maka dari itu, Slamet mengimbau agar masyarakat tak lagi sungkan mengunjungi markas PT Kaltim yang berada di Jalan M Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu untuk menghindari hal tak diinginkan.
"Yang bisa kami lakukan hanya sebatas pemberian informasi dan edukasi kepada masyarakat. Kalau pemberian sanksi itu kembali kepada para pengurus asosiasi yang menaungi para advokat itu," jelasnya.
Meski tak bisa memberi sanksi secara langsung apabila menemukan advokat gadungan atau advokat yang bermasalah, namun melalui PT Kaltim, masyarakat setidaknya bisa menyampaikan keluhan dan nantinya akan ditindaklanjuti dengan menyampaikan kepada pihak yang lebih berkewajiban memberikan teguran maupun sanksi.
"Karena sejak dikelauarkannya undang-undang yang baru pada 2015 tentang advokat, itu kewenangan pembinaan dan lainnya diserahkan kepada asosiasi yang menaungi. Kami hanya sekedar melaksanakan pengambilan sumpah atau mengesahkannya saja," urainya.
Selain itu, kepada awak media, Slamet juga menjelaskan untuk menjadi seorang advokat ada 12 syarat mutlak yang harus dipenuhi.
Berikut ke 12 syaratnya:
1. Para calon advokat minimal harus berusia 25 tahun.
2. Sekurang-kurangnya berusia 25 tahun pada saat disumpah, dan meskipun sebelum 25 tahun telah menikah tidak menggugurkan syarat batas usia minimal penyumpahan calon advokat
3. Harus berwarganegara Indonesia (WNI).
4. Berdomisili sesuai KTP.
5. Tidak sedang dalam jeratan hukum.
6. Bukan merupakan anggota TNI, Polri, DPR/DPRD, PNS maupun penyelenggara negara lainnya.
7. Wajib menyelesaikan atau menyandang status Strata-1 (S1) Ilmu Hukum.
8. Wajib mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
9. Harus lulus dalam ujian profesi advokat.
10. Bernaung di dalam asosiasi/organisasi yang secara sah diakui pemerintah melalui SK Menkum HAM.
11. Calon advokat harus diajukan melalui pengurus asosiasi/organisasi ditingkat daerah sesuai domisili.
12. Semua calon advokat akan dilantik oleh asosiasi/organisasi tempatnya bernaung sebelum pengambilan sumpah di PT Kaltim.
Kesemua persyaratan di atas merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi tanpa terkecuali.
"Syarat setiap advokat beracara sesuai pasal 2 dan pasal 3 UU no 18 tahun 2003 tentang advokat wajib untuk diambil sumpah di PT Kaltim sesuai domisili. Sebelum disumpah tidak boleh beracara," tegasnya.
Meski banyak persyaratan, namun Slamet tak menampik kalau ada saja kasus yang mencuat dari pada advokat abal-abal. Kendati demikian, Slamet meyakinkan kalau hal tersebut hanya bisa terjadi dilingkungan masyarakat. Akan tetapi para advokat abal-abal ini tak akan bisa memasuki dan beracara di dalam persidangan resmi di Pengadilan Negeri (PN) selurub kabupaten/kota se-Kaltim/Kaltara.
"Karena di dalam persidangan pasti majelis hakim akan meminta mereka (advokat) terlebih dulu menunjukan legalitas keabsahan mereka dengan melihatkan BAS (berita acara sumpah)," kata Slamet.
"Kalau mereka tidak bisa memperlihatkan bukti ini tentu majelis hakim akan mengeluarkan mereka dari area persidangan. Dan ini adalah bentuk screning yang saya pikir sulit untuk dimanipulasi," kata Slamet lagi.
Oleh karena itu, Slamet kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat tak sungkan berkunjung ke PT Kaltim, jika menemukan atau merasa ragu saat bersentuhan dengan advokat dilapangan.
"Ya kami ini hanya bersifat normatif saja, membantu masyarakat memastikan keabsahan seorang advokat," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)