11 Badan Publik di Kaltim Terima Penghargaan SEMAKIN 2020, Keterbukaan Publik Jadi Indikator Peningkatan Kualitas
DIKSI.CO, SAMARINDA – Rabu (23/12/2020) pekan lalu, digelar Anugerah Keterbukaan Informasi Publik kepada Badan Publik di lingkungan Pemprov Kaltim di Atrium Big Mall Samarinda.
Dalam agenda tersebut, 11 badan publik menerima penganugerahan sistem monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi (SEMAKIN) PPID tahun 2020.
Isran Noor, Gubernur Kaltim mengimbau organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Kaltim untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Kaitannya dalam memberika keterbukaan informasi bagi masyarakat.
“Saya ucapkan selamat kepada saudara-saudara telah mendapatkan prestasi yang baik, dalam informasi publik, bagi penyelenggara pemerintahaan dan lembaga,” ungkap Isran, Rabu (23/12/2020).
“Bagi yang belum menerima penghargaan, segera laksanakan. Jangan ragu-ragu,” sambungnya.
Isran menegaskan dalam UU 14/2008 dijelaskan bahwa setiap badan publik diwajibkan untuk memberikan informasi kepada masyarakat.
Dijelaskannya, beberapa tujuan KIP, diantaranya menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan dan program kebijakan publik, proses serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
“Pemberian anugerah ini sebagai indikator peningkatan kulitas informasi publik seperti diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, agar memberikan informasi yang jelas untuk masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Muhammad Faisal, Kepala Diskominfo Kaltim menyampaikan tahapan presentasi badan publik untuk menilai inovasi dan kolaborasi dalam implementasi keterbukaan informasi publik.
Dimana tingkat partisipasi badan publik pada tahun ini hanya sebesar 50.9 persen. Terdapat 27 dari 53 badan publik, yang melakukan registrasi dan pengisian kuisioner dalam aplikasi www.semakin.ppid.kaltimprov.go.id.
“Hasil monitoring dan evaluasi KIP tahun 2020 secara keseluruhan, yaitu badan publik katagori informatif 4 badan publik, menuju informatif (2), cukup informatif (5), kurang informatif (9) dan tidak informatif (5), termasuk 2 BUMD,” paparnya. (tim redaksi Diksi)