10 Kepala Daerah Terjerat OTT KPK di Era Prabowo: Dari Suap Proyek hingga Pemerasan Anggaran

DIKSI.CO – Gelombang operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terus menyasar kepala daerah sejak awal masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Sejak Agustus 2025 hingga Maret 2026, KPK menangkap 10 kepala daerah aktif dalam berbagai kasus dugaan korupsi. Sebagian besar perkara berkaitan dengan proyek pembangunan daerah, pengadaan barang dan jasa, hingga dugaan pemerasan terhadap perangkat pemerintah daerah.
Para kepala daerah tersebut dilantik secara serentak pada 20 Februari 2025 untuk masa jabatan 2025–2030. Namun dalam waktu kurang dari satu tahun, sejumlah pejabat daerah itu justru berhadapan dengan proses hukum.
Daftar 10 Kepala Daerah yang Terjerat OTT KPK
Berikut daftar kepala daerah yang terjerat OTT KPK sejak Agustus 2025 hingga Maret 2026:
- Bupati Kolaka Timur – Abdul Azis
- Gubernur Riau – Abdul Wahid
- Bupati Ponorogo – Sugiri Sancoko
- Bupati Lampung Tengah – Ardito Wijaya
- Bupati Bekasi – Ade Kuswara Kunang
- Wali Kota Madiun – Maidi
- Bupati Pati – Sudewo
- Bupati Pekalongan – Fadia Arafiq
- Bupati Rejang Lebong – Muhammad Fikri Thobari
- Bupati Cilacap – Syamsul Auliya Rachman
Kasus Abdul Azis: Dugaan Fee Proyek RSUD Kolaka Timur

KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, sebagai tersangka setelah OTT pada 7–8 Agustus 2025.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur senilai Rp126,3 miliar.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut Abdul Azis diduga meminta commitment fee sebesar 8 persen dari nilai proyek.
“KPK menemukan dugaan permintaan commitment fee sekitar Rp9 miliar dari proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur,” kata Asep dalam konferensi pers.
Kasus Abdul Wahid: Dugaan Pemerasan Anggaran PUPR Riau

KPK menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid pada 3 November 2025.
Penyidik menduga Abdul Wahid melakukan pemerasan terkait penambahan anggaran di Dinas PUPR Provinsi Riau.
Menurut Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, pejabat dinas diminta memberikan “jatah” tertentu dari penambahan anggaran proyek.
“KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk Gubernur Riau,” ujar Johanis Tanak.
Kasus Sugiri Sancoko: Suap Proyek dan Pengurusan Jabatan

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko terjaring OTT pada 7 November 2025.
KPK menemukan tiga klaster dugaan korupsi dalam kasus ini, yaitu:
- Suap pengurusan jabatan
- Suap proyek di RSUD Harjono Ponorogo
- Penerimaan gratifikasi
Sugiri diduga meminta uang Rp1,5 miliar dari pihak swasta. Tim KPK juga mengamankan uang tunai Rp500 juta sebagai barang bukti.
Kasus Ardito Wijaya: Dugaan Pengaturan Proyek dan Fee 20 Persen

Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya ditangkap KPK pada 9–10 Desember 2025.
KPK menduga Ardito mengatur pemenang proyek pengadaan barang dan jasa melalui sistem e-katalog.
Ia diduga memerintahkan pihak tertentu untuk memenangkan perusahaan milik keluarga atau tim pemenangnya saat Pilkada.
KPK menyebut tersangka diduga mematok fee proyek 15 hingga 20 persen dari nilai pekerjaan.
Kasus Ade Kuswara Kunang: Dugaan Suap Proyek hingga Rp9,5 Miliar

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang terjaring OTT pada 18 Desember 2025.
KPK menduga ia menerima uang ijon proyek dari pihak swasta bernama Sarjan. Uang tersebut diberikan melalui perantara ayahnya, HM Kunang.
Menurut KPK, total ijon proyek yang diberikan mencapai Rp9,5 miliar.
Kasus Maidi: Dugaan Suap Proyek dan Penyalahgunaan Dana CSR

Wali Kota Madiun Maidi ditetapkan sebagai tersangka setelah OTT pada 19 Januari 2026.
Penyidik menduga ia menerima fee proyek infrastruktur serta menyalahgunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mengamankan sejumlah barang bukti uang tunai.
“Penyelidikan perkara ini telah naik ke tahap penyidikan dan status hukum para pihak sudah ditetapkan,” ujar Budi.
Kasus Sudewo: Dugaan Suap Pengisian Jabatan Perangkat Desa

KPK menangkap Bupati Pati Sudewo dalam OTT pada 19 Januari 2026 yang merupakan salah satu dari 10 kepala daerah terjerat OTT.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dalam pengisian jabatan perangkat desa.
Dugaan KPK, Sudewo menerima uang terkait pengangkatan posisi seperti kepala urusan (kaur), kepala seksi (kasi), hingga sekretaris desa.
Kasus Fadia Arafiq: Dugaan Intervensi Proyek Pengadaan

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka setelah OTT pada awal Maret 2026.
Ia diduga mengintervensi proses tender proyek pemerintah daerah.
KPK menyebut perusahaan keluarga bernama PT Raja Nusantara Berjaya diduga diarahkan memenangkan sejumlah proyek dengan nilai sekitar Rp46 miliar.
Kasus Muhammad Fikri Thobari: Dugaan Suap Ijon Proyek

Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari tertangkap KPK pada 9 Maret 2026.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
KPK juga menetapkan empat orang lain sebagai tersangka, termasuk pejabat dinas dan pihak swasta.
Kasus Syamsul Auliya Rachman: Dugaan Pengumpulan Dana THR

Kasus terbaru menjerat Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman pada 13 Maret 2026.
KPK menduga Syamsul memerintahkan pengumpulan dana dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Cilacap.
Dugaan sementara dan tersebut untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah serta kepentingan pribadi.
Menurut KPK, target pengumpulan dana tersebut mencapai Rp750 juta.
(Redaksi)
